Pendidikan & Globalisasi

Teguh Triwiyanto. Standardisasi internasional di bidang pendidikan menjadi gejala yang terus berlanjut, seiring semakin massifnya globalisasi. Pendidikan dipandang sebagai produk yang terukur dan dapat diperbandingkan antar negara. Pilihan kebijakan pemerintah suatu negara sangat terkait dengan berbagai standadisasi internasional, oleh oleh negara melalui sumber daya yang ada, melakukan proses pada berbagai aspek manajemen pendidikan untuk berebut peringkat terbaik dari bermacam-macam standardisasi internasional. Globalisasi tidak sekedar istilah teknik ekonomi semata-mata, bidang pendidikan tidak bisa melepaskan diri dari jeratnya, pengaruh globalisasi tampak pada sistem pendidikan dan konvergensi pendidikan global.

Tanggung jawab pemerintah terhadap standardisasi internasional ini melahirkan respons kebijakan pendidikan. Standar internasional adalah standar yang dikembangkan oleh badan standardisasi internasional yang diterapkan di seluruh dunia. Standar ini dapat digunakan secara langsung atau tidak terkalahkan dengan kondisi setempat. Adopsi standar internasional oleh suatu negara dapat menghasilkan standar nasional yang setara dan secara substansial mirip dengan standar internasional yang dijadikan sumber.  Berapa negara di dunia, termasuk Indonesia mengasumsikan bahwa pengembangan standarisasi, jaminan kualitas dan akreditasi harus di pahami sebagai respon negara terhadap situasi yang semakin kompleks untuk mengendalikan sistem pendidikan dan untuk menjaga standar kualitas.

Globalisasi dan standardisasi internasional di Indonesia mendapatkan respon dari pemerintah melalui berbagai produk kebijakan nasional. Memang tidak eksplisit dalam undang-undang sistem pendidikan nasional menunjuk globalisasi dan standardisasi internasional ini, tetapi ada 5 pasal yang dengan tegas menyebutkan: (1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, Dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang mengurus persetujuan Pemerintah Republik Indonesia; (2) Lembaga pendidikan yang terakreditasi atau akreditasi di negaranya dapat membantu pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan-undangan yang ada;(3) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia; (4) Penyelenggaraan pendidikan wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia; dan (5) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan pendidikan wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia;dan (5) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan pendidikan wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia; dan (5) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Comments

Popular posts from this blog

John Dewey & Engku Syafei: Menjadi Manusia Merdeka Berpikir